PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 tentang KENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN...
Pasal 5
Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara yang diberi-kan kepada Prajurit II Darat, Kelasi III/II Laut, Prajurit Udara II sampai dengan Kopral Darat/Laut/Udara yang digaji menurut PERATURAN PEMERINTAH No. 50/1951 (P.G.M. 1951), dinaikkan mulai tanggal 1 Januari 1951 dengan: 105 % untuk bekas Prajurit II Darat, Kelasi III/II Laut dan Prajurit Udara II; 60 % untuk bekas Prajurit I Darat, Kelasi I Laut dan Prajurit Udara I; 45 % untuk bekas Kopral Darat/Laut/Udara.
