PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 tentang KENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN...
Pasal 4
(1) Apabila diterima sesuatu jumlah pensiun minimum atau onderstand minimum, maka sebagai dasar untuk mendapatkan kenaikan menurut peraturan ini digunakan jumlah pensiun/atau onderstand yang bersifat pensiun menurut perhitungan sebenarnya. (2) Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara setelah dinaikkan menurut peraturan ini, dibulatkan keatas menjadi rupiahan penuh.
