PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 tentang KENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN...
Pasal 3
Jumlah onderstand yang diberikan kepada anak yatim/piatu dari bekas anggora tentara termaksud dalam pasal 1, terhitung kembali atas dasar pensiun janda atau onderstand janda yang bersangkutan setelah diubah menurut pasal 2.
