Pasal 2
(1) Pensiun dan onderstand terus menerus/sementara, yang diberikan kepada janda bekas anggota tentara termaksud dalam pasal 1, yang besarnya kurang dari angka-angka tersebut dalam ayat (2) pasal ini, dinaikan masing-masing menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 1, ayar (1), dan ayat (2) huruf-huruf a dan b, apabila mendiang suaminya terakhir menerima gaji menurut peraturan-peraturan gaji termaksud dalam ketentuan-ketentuan itu. (2) Jumlah pensiun janda/atau tunjangan janda, setelah dinaikkan menurut pasal ini, tidak boleh melebihi : a. Rp.200.-untuk janda dari bekas anggota tentara termaksud dalam pasal 1 ayat (1); b. Rp. 30.-untuk janda dari bekas anggota tentara termaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf a; c. Rp. 100.-untuk janda dari bekas anggota tentara termaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b.
