PP
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1954 tentang KENAIKAN PENSIUN DAN ONDERSTAND YANG DIBERIKAN...
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hinggal tanggal 1 Oktober 1952, kecuali ketentuan termaksud dalam pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH ini.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO
MENTERI PERTAHANAN,
ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI
Diundangkan pada tanggal 16 Juni 1954. MENTERI KEUANGAN,
ttd.
ONG ENG DIE
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 72 TAHUN 1954
