PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
Kemandirian Energi nasional, Ketahanan Energi nasional, dan pemenuhan komitmen Indonesia dalam Dekarbonisasi Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dicapai dengan mewujudkan:
- Sumber Daya Energi sebagai modal pembangunan diutamakan untuk memenuhi kebutuhan Energi dalam negeri dan Cadangan Strategis, dalam rangka mengamankan Penyediaan Energi dalam jangka panjang;
- Ketahanan Energi dengan kondisi tahan dalam jangka panjang;
- Pengelolaan Energi yang bertumpu kepada Sumber Daya Energi dan potensi nasional;
- pemenuhan kebutuhan Energi yang rasional untuk mencapai target indeks pembangunan manusia dan Ekonomi Hijau;
- ketersediaan Energi dan terpenuhinya kebutuhan Sumber Energi dalam negeri;
- pengelolaan Sumber Daya Energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
- Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi secara efisien di semua sektor;
- akses untuk masyarakat terhadap Energi secara adil dan merata;
- akselerasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan teknologi melalui riset dan inovasi teknologi, Industri Energi, dan peran jasa Energi terutama berbasis pada pemanfaatan Sumber Daya Energi nasional;
- transfer, kliring dan audit teknologi, serta pendidikan dan pelatihan;
- Kedaulatan Energi dengan produktivitas Energi yang tinggi;
- perluasan lapangan kerja, kesempatan kerja, dan berusaha;
- kelestarian fungsi Lingkungan Hidup; n, optimalisasi pemanfaatan teknologi rendah karbon dalam pemanfaatan Energi Tak Terbarukan; dan
- pengelolaan sarana dan prasarana Energi yang optimal dengan aset terlantar (strarrded asset) yang minimum.
Bagian
SK No 254858 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Sasaran
