PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN DAN SASARAN
(U Kebijakan energi nasional dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun atau lebih cepat dari 5 (lima) tahun apabila diperlukan. (21 Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dalam hal terdapat perubahan kondisi dan lingkungan strategis.
Pasal 6...
SK No254857A
PRESIOEN
