Pasal 55
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(U Pengembangan sumber energi baru berupa nuklir ditqjukan sebagai pembangkit listrik Tenaga Nuklir dan/ atau dalam bentuk panas untuk ageneration. (21 Pembangkit listrik Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dioperasikan sesuai dengan persyaratan keselamatan, keamanan, garda-aman, jaminan pasokan bahan bakar nuklir, dan pengelolaan limbah radioaktif.
(3) Pembangunan pembangkit listrik Tenaga Nuklir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilihan lokasi di suatu wilayah dilakukan dengan pertimbangan, paling sedikit lokasi yang aman dari ancaman bencana geologi, daerah tidak padat penduduk, dan daerah bukan lumbung pangan.
(4) Untuk memastikan jaminan pasokan bahan bakar nuklir
diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat 12) pencadangan sumber daya bahan galian nuklir nasional.
(5) Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik
Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetujui oleh badan pengawas tenaga nuklir.
(6) Persetujuan . . .
SK No254897A
PRESIDEN
(5) (6) Persetqiuan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pembangu.nan dan pengoperasian pembangkit listrik Tenaga Nuklir. (71 Pembangunan dan pengoperasian pembangkit listrik (21 Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat berdasarkan rekomendasi dari organisasi pelaksana program energi nuklir.
(8) Pembangunan dan pengoperasian serta pengawasan
keselamatan pembangkit listrik Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (71 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan nuklir
urllr)k co-generation sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi pelaksana
pada program energi nuklir sebagaimana dimaksud ayat (71 diatur dalam Peraturan Presiden.
Patagraf 2 Pengembangan Sumber Energi Terbarukan
