Pasal 56
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memaksimalkan
pengembangan sumber energi terbarukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf b untuk Penyediaan Energi dalam suatu wilayah. (21 Dalam rangka memaksimalkan pengembangan sumber energi terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan: yang a, inventarisasi sumber daya energi terbamkan meliputi jenis, lokasi, kapasitas atau cadangan, dan keekonomiannya; energi b. penetapan rencana pengembangan sumber terbarukan;
- pengalokasian lahan; dan yang diperlukan. d. pemberian kemudahan
(3) Selain . . .
SK No254898A
PRESIDEN
(3) Selain Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha dan bentuk usaha tetap yang memproduksi Energi Tak Terbarukan harus berperan serta dalam penurunan Emisi GRK Sektor Energi dan/atau pengembangan sumber energi terbarukan.
(4) Pengembangan sumber energi terbarukan sebagaimana
(3) dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
