PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 54
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pengembangan sumber energi baru berupa hidrogen dan
amonia serta Energi Baru lainnya ditujukan sebagai bahan bakar dan dapat disimpan. (21 Hidrogen dan amonia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan diproduksi dari sumber energi terbarukan untuk menghasilkan hidrogen hijau dengan teknologi yang efisien.
(3) Dalam hal hidrogen dan amonia tidak dapat diproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hidrogen dan amonia dapat diproduksi dari sumber energi baru atau sumber energi tak terbarukan dengan menggunakan teknologi rendah karbon.
