PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 53
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong
pengembangan sumber energi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf a terutama untuk mencapai target Dekarbonisasi Sektor Energi. Dalam rangka mendorong pengembangan sumber energi l2l baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan: yang a. identifikasi dan inventarisasi sumber energi baru meliputi jenis, lokasi, kapasitas, dan keekonomiannya;
- penetapan rencana pengembangan sumber energi baru;
- pengalokasian lahan; dan yang diperlukan. d. pemberian kemudahan
(3) Pengembangan
SK No 254951A
PRESIDEN
(3) Pengembangan sumber energi baru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
