Pasal 51
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Peningkatan penyediaan dan pemanfaatan Energi Hijau sebagaimana dimalsud dalam Pasal 50 dilaksanakan melalui: a, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang memperhatikan ketersediaan Sumber Daya Energi dan menjaga keseimbangan Sistem Energi yang berkelanjutan; peraturan b. penyelenggaraan NEK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; program c. penyediaan dan penguatan pelaksanaan Dekarbonisasi Sektor Energi;
- penguatan keda sama dengan negara lain dalam mengembangkan infrastruktur Energi Hijau yang inovatif dan terjangkau;
- percepatan Elektrifikasi terutama di wilayah tertinggal, terdepan, terluar, terpencil, dan pulau kecil berpenduduk; jaminan keamanan pasokan dan harga Energi f. kepastian yang terjangkau dan berkeadilan; dan/ atau
- perluasan jenis usaha Energi Hijau dan transformasi keahlian dan keterampilan.
Pasal 52...
SK No254895A
FRESIDEN
Pasa1 52
(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
pengembangan Ekonomi Sirkular sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (5) huruf e dalam Pengelolaan Energi nasional dengan aspek ekonomi, sosial, dan Lingkungan Hidup. Pengembangan Ekonomi Sirkular sebagaimana dimaksud l2l pada ayat (1), paling sedikit dilakukan melalui:
- minimalisasi produksi limbah; b, penggunaan kembali limbah dalam proses produksi;
- pengurangan pemanfaatan Sumber Energi, lahan, bangunan, dan material dalam proses produksi;
- penggunaan kembali limbah untuk manfaat lain; dan/atau
- daur ulang material yarrg masih memiliki manfaat ekonomi.
Bagian Keempat Kebijakan Pendukung dalam Mewujudkan Prioritas Pengembangan Energi Paragraf I Pengembangan Sumber Energi Baru
