PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 50
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melakukan peningkatan penyediaan dan pemanfaatan Energi Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf e untuk mendukung terwujudnya Ekonomi Hijau.
