PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 49
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Industri peralatan pemanfaat Energi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 harus: yang efisien; dan a. berorientasi kepada teknologi yang b. memenuhi standar kinerja Energi minimum ditetapkan oleh Pemerintah. (21 Standar kine{a energi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5 Energi Hijau dan Ekonomi Sirkular
