PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 45
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5) huruf b untuk meningkatkan akses
masyarakat terhadap Energi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menyiapkan rencana pembangunan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi berdasarkan kewilayahan dengan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial;
- meningkatkan kemampuan industri nasional dalam melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi;
- mengembangkan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi yang terintegrasi mulai dari Industri Energi hingga masyarakat Pengguna Energi;
- meningkatkan kerja sama dan kemitraan dalam pendanaan dan investasi untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Pemanfaatan Energi;
- menyediakan informasi dan pelayanan untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pemenuhan kebutuhan Energi; dan
- memanfaatkan potensi Sumber Daya Energi setempat untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarzrna industri dan ekonomi masyarakat.
Paragraf 3 . . .
SK No254346A
PRESIDEN
Paragraf 3 Konversi Energi
