PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 46
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong
langkah konversi Energi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (5) huruf c untuk keanekaragaman Energi
Final.
(1) (21 Konversi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan terhadap seluruh jenis Energi, dengan mempertimbangkan efisiensi, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
(3) Dalam mendorong langkah konversi Energi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memaksimalkan pemanfaatan sumber bahan baku dari dalam negeri.
