PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 44
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Dalam rangka mendorong transisi Energi, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah menetapkan target Dekarbonisasi Sektor Energi, paling sedikit berupa:
- bauran Energi Primer;
- Intensitas Emisi Sektor Energi; dan
- target penurunan Emisi GRK Sektor Energi. (21 Target yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam rencana umum energi nasional atau rencana umum energi daerah.
(3) Penyedia
SK No254892A
PRESIDEN
(3) Penyedia Energi dan Pengguna Energi dalam menJrusun
rencana usaha harus mengacu pada penetapan target yang tercantum dalam rencana umum energi nasional atau rencana umum energi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Paragraf 2 Sarana dan Prasarana Pemanfaatan Energi
