PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 43
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Selain program transisi Energi dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), program transisi Energi untuk bidang ketenagalistrikan dilaksanakan melalui penetrasi Energi Baru dan/ atau Energi Terbarukan yang lebih besar dengan:
- menjaga keandalan sistem; dan
- pemanfaatan teknologi yang andal dalam menerima Energi Baru dan/ atau Energi Terbarukan.
