PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 42
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(l) Strategi Dekarbonisasi Sektor Energi dan transisi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (5) huruf a dilakukan dengan:
- memastikan kesiapan Dekarbonisasi Sektor Energi nasional secara menyeluruh; program b. memasukkan dan/atau mengintegrasikan transisi Energi; dan pasokan Energi nasional. c. menjaga keamanan (21 Pelaksanaan program transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: penyediaan a. pembangunan sarana dan prasarana Energi Baru dan Energi Terbarukan termasuk pembangunan pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Energi Terbarukan;
- konversi sistem energi tak terbarukan menjadi Energi Baru dan Energi Terbarukan termasuk pembangkit listrik berbasis Energi Tak Terbarukan menjadi pembangkit listrik berbasis Energi Baru dan Energi Terbamkan;
- pemanfaatan . . ,
SK No254891 A
PRESIDEN
42
- pemanfaatan kemajuan teknologi rendah karbon pada Sistem Energi termasuk pembangkit listrik berbasis Energi Tak Terbarukan;
- penyerapan, penyimpanan, dan pemanfaatan karbon;
- pengakhiran masa operasional pembangkit listrik berbasis batubara secara bertahap; dan/ atau
- pelarangan pengembangan pembangkit listrik baru berbasis batubara dengan mengacu pada kondisi Ketahanan Energi nasional dan pemenuhan penurunan Emisi GRK Sektor Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal ketersediaan Energi Baru dan Energi
Terbarukan belum cukup memenuhi kebutuhan Sistem Energi setempat, program transisi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan pada Sistem Energi berbasis Energi Tak Terbarukan dengan penggunaan teknologi rendah karbon.
