PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 41
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf f untuk meningkatkan keandalan sistem produksi, penyimpanan, transportasi, dan distribusi Penyediaan Energi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. (21 Pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menyiapkal rencana pembangunan sarana dan prasarana Penyediaan Energi berdasarkan kewilayahan dengan pendekatan holistik-tematik, integratif, dan spasial;
- meningkatkan kemampuan industri nasional dalam melaksanakan pengembangan sarana dan prasarana Penyediaan Energi;
- mengembangkan . . .
SK No2548904
PRESIDEN
4t
- mengembangkan sarana dan prasarana Penyediaan Energi yang terintegrasi mulai dari Industri Energi hingga masyarakat Pengguna Energi;
- meningkatkan kerja sama dan kemitraan dalam pendanaan dan investasi untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana Penyediaan Energi; pelayanan terpadu untuk e. menyediakan informasi dan meningkatlan keandalan sistem produksi, penyimpanan, transportasi, dan distribusi dalam pemenuhan kebutuhan Energi; dan potensi Sumber Daya Energi setempat f. memanfaatkan untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana industri dan ekonomi masyarakat.
Bagian Ketiga Kebdakan Pendukung dalam Mewujudkan Pemanfaatan Sumber Daya Energi Nasional Paragraf I Dekarbonisasi Sektor Energi dan Transisi Energi
