PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 35
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(l) Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan pedoman penerapan kebijakan Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi. (21 Pedoman penerapan kebijakan Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kewajiban manajemen Energi, standardisasi, labelisasi, dan penggunaan teknologi efisien.
