PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 36
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(l) Penyedia Energi harus menerapkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 daJam kegiatan usaha dan
Penyedia Energi menyampaikan laporan manajemen l2l Energi setiap tahun paling lambat pada triwulan pertama tahun berikutnya.
(3) Laporan manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada
tahunan, ayat l2l, paling sedikit memuat produksi pemanfaatan Energi Primer, efisiensi produksi, emisi karbon dioksida, kinerja manajemen Energi, dan hasil audit Energi.
