PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 34
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Untuk menjamin ketersediaan Energi yang berkelanjutan,
Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/ atau Penggu.na Energi harus melakukan Konservasi Sumber Daya Energi dan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi. Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau l2l Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Usaha, badan layanan usaha, dan/ atau unit pelayanan teknis yang memberikan jasa Konservasi Energi.
Pasal 35...
SK No254887A
PRESIDEN
