PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 33
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(U Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e dilaksanakan pada seluruh tahap Pengelolaan Energi dari hulu hingga hilir. (21 Pelaksanaan Konservasi Energi pada seluruh tahap Pengelolaan Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditqiukan untuk melestarikan Sumber Daya Energi dan meningkatkan elisiensi Energi serta mendukung Dekarbonisasi Sektor Energi.
