PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 32
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(l) Untuk melaksanakan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf e, Penyediaan Energi mengutamakan sumber daya energi terbarukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimalsud l2l pada ayat (1) yang bersifat lintas sektor diwujudkan melalui pengaturan rencana tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat ditujukan untuk Sumber Daya Energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan.
