PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 30
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Penerimaan negara yang berasal dari sektor Energi dapat
dimanfaatkan untuk:
- mendukung Ketahanan Energi nasional; dan
- pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan. (21 Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan prioritas nasional.
(3) Pemanfaatan . . .
SK No254885A
PRESTDEN
(3) Pemanfaatan dari penerimaan negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Paragraf 4 Diversilikasi Energi
