Pasal 24
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(U Penyediaan Energi Final nonlistrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan Sumber Energi yang rendah karbon dan meminimalkan pemanfaatan Sumber Energi yang tinggi karbon. Pengembangan infrastruktur penyediaan Energi Final l2l nonlistrik dilakukan dengan memperhatikan capaian Dekarbonisasi Sektor Energi.
(3) Penyediaan...
SK No 254883 A
FRESIDEN
(3) Penyediaan Energi Final nonlistrik dari sumber energi tak
terbarukan dilakukan dengan teknologi rendah karbon.
(4) Perencanaan terkait penyediaan Energi Final nonlistrik dan
pengembangan infrastruktumya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam rencana umum energi nasional dan dijabarkan dalam rencana umum energi daerah.
(5) Dalam hal keamanan pasokan penyediaan Energi Final
nonlistrik belum memenuhi mekanisme pasar yang seimbang, pelaksanaan penyediaan Energi Final nonlistrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Ekspor dan Impor Sumber Energi
