PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 25
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Dalam rangka mengamankan Penyediaan Energi dalam
jangka panjang, Pemerintah Pusat dapat melakukan ekspor dan impor Sumber Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf c. (21 Impor Sumber Energi berupa Sumber Daya Energi yang tersedia atau dapat disediakan di dalam negeri, dilakukan dengan cara terbatas dan terencana.
