PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 23
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Interkoneksi Sistem Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, keandalan, dan/ atau penetrasi Energi Baru dan Energi Terbarukan. (21 Interkoneksi Sistem Tenaga Listrik antar daerah atau antar pulau dilakukan setelah terbangunnya interkoneksi Sistem Tenaga Listrik setempat.
(3) Interkoneksi Sistem Tenaga Listrik antar daerah atau
antar pulau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan dan dibangun berdasarkan hasil studi kelayakan dan terpenuhinya persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 Penyediaan Energi Final Nonlistrik
