Pasal 21
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf c wqiib disediakan untuk jenis Energi
Final yang dikonsumsi secara luas dan terus-menerus serta tersedia sistem penyimpanannya. (21 Cadangan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disediakan oleh Penyedia Energi untuk menjamin kontinuitas pasokan Energi.
(3) Penyediaan...
SK No254881A
PRESIOEN
32
(3) Penyediaan Cadangan Operasional oleh Penyedia
Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi bahan bakar padat, bahan bakar cair, bahan bakar gas, pengoperasian listrik, dan/ atau Penyimpanan Energi.
(4) Jenis, jumlah, waktu, dan lokasi Cadangan
Operasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kebijakan Pendukung dalam Mewujudkan Ketersediaan Energi untuk Kebutuhan Nasional
Paragraf 1 Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal22
(1) Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (4) huruf a diutamakan dengan pemanfaatan
sumber energi terbarukan dan Sumber Energi setempat. Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada l2l ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
(4) Badan Usaha, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat
berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan sebagaimana dimalsud pada ayat l2l ketentuan produksi tenaga listrik yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh badan usaha milik
negara dan badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk interkoneksi Sistem Tenega Listrik setempat atau antar daerah atau antar pulau.
(6) Usaha. . .
SK No254882A
Erf+Ifd{N
(6) Usaha penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha,
koperasi, dan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk alokasi risiko yang diatur dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik antara perusahaan listrik milik negara selaku pembeli dengan Badan Usaha, koperasi, atau swadaya masyarakat selaku penjual. (71 Ketentuan pelaksanaan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
