PP
KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
Pasal 19
BAB 4 — STRATEGI KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
(1) Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf a diatur dan dialokasikan oleh
Pemerintah Pusat untuk menjamin Ketahanan Energi jangka panjang. (21 Cadangan Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan sesuai waktu yang telah ditetapkan atau sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan nasional.
