PP
PENYELENGGARAAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 4
BAB 2 — LOKASI, KRITERIA, DAN KEGIATAN USAHA
KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai KPBPB sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
Bagian Kedua Kriteria Lokasi
