PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g dan huruf h, Menteri menetapkan standar dan spesifikasi Dokumen Kependudukan berupa:
- biodata Penduduk;
- KK; c.akta...
- akta pencatatan sipil;
- kartu identitas anak; dan
- surat keterangan kependudukan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan
spesifikasi Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
