Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf i, Menteri memberikan hak akses kepada pengguna yang terdiri atas:
- kementerian;
- lembaga; dan
- badan hukum Indonesia. (21 Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek perlindungan data perseorangan dan keamanan negara.
(3) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk pemanfaatan:
- Data Kependudukan; dan
- KTP-el. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak akses dan pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh kementerian/lembaga serta badan hukum Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Pemanfaatan
(5) Pemanfaatan Data Kependudukan dan KTP-el oleh
badan hukum Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan berdasarkan pedanjian kerja sama.
(6) Menteri berhak mendapatkan data balikan setelah hak
akses diberikan kepada pengguna dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Provinsi
Paragraf 1 Gubernur
Pasal 1 1
(1) Gubernur menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di daerah provinsi.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur memiliki kewenangan meliputi:
koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
penyajian
d penyajian Data Kependudukan berskala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan e koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
