PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, gubernur melakukan koordinasi:
- antarlembaga Pemerintah dan lembaga non- Pemerintah; dan
- antarkabupaten/kota mengenai penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
