PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, gubernur:
- melaksanakan bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;
b.melaksanakan...
-t4-
- melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan
- memberikan konsultasi pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan.
