PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, gubernur melaksanakan:
- sosialisasi antarinstansi lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah;
- fasilitasi pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan dengan perangkat daerah provinsi dan badan hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat;
- kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
- sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan
- komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
