PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 huruf d, gubernur melakukan:
- pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi; dan
- penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan.
Paragraf 2 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
