PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Untuk menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan di provinsi dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi. (21 Pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi.
