PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan di provinsi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi melaksanakan:
koordinasi antarlembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala;
penyusunan .
- penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan, evaluasi, dan pengendalian urusan Administrasi Kependudukan di provinsi;
- pen5rusunan tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di provinsi dan kabupaten/kota;
- fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- penyelenggaraan pemanfaatan Data Kependudukan;
- sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;
- komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
- pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan, termasuk pembinaan pendokumentasian penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ;
- bimbingan teknis pendaftaran Penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, dan pendayagunaan Data Kependudukan;
- supervisi kegiatan verifikasi dan validasi Data Kependudukan serta penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ; m.pemberian...
PRES IDEN
-t7-
- pemberian konsultasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan; dan
- pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
Bagian Keempat Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Paragraf 1 Bupati/Wali Kota
