Pasal 18
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Bupati/wali kota menyelenggarakan urusan
Administrasi Kependudukan di daerah kabupatenlkota. (21 Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati/wali kota memiliki kewenangan meliputi:
koordinasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten I Kota;
pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
pelaksanaan
pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
penugasan kepada desa atau yang disebut dengan nama lain untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan;
penyajian Data Kependudukan berskala kabupatenlkota yang berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian; dan
koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
