PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, bupati lwali kota melakukan koordinasi dengan lembaga Pemerintah dan lembaga non-Pemerintah. (21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
