PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, Menteri menetapkan:
- tata cara pengelolaan Data Kependudukan yang bersifat data perseorangan, data agregat, dan Data Pribadi di Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan
- tata cara penyajian Data Kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungj awabkan.
