PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, Menteri:
- melaksanakan pembinaan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan meliputi:
menetapkan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
melaksanakan pembinaan aparatur penyelenggara Administrasi Kependudukan; dan
melaksanakan . .
PRES IDEN
- melaksanakan pendokumentasian urusan Administrasi Kependudukan. b melaksanakan bimbingan teknis dan pelatihan mengenai Administrasi Kependudukan; c melaksanakan supervisi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; d memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi Kependudukan; dan e melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
