PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, Menteri melakukan:
- fasilitasi penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan;
- sosialisasi AdministrasiKependudukan;
- kerja sama dengan pihak terkait; dan
- komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.
