PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, Menteri mengatur dan menetapkan:
penyelenggaraan SIAK;
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian;
perlindungan data Penduduk;
pengelolaan dan pendistribusian blangko KTP-e1;
pemanfaatan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan;
perlindungan Data Pribadi Penduduk;
standar pelayanan;
standar dan spesifikasi formulir, buku, dan blangko;
standar dan spesifikasi perangkat perekaman Data Kependudukan;
spesifikasi perangkat pembaca KTP-e1;
standar kompetensi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah;
sistem
- sistem, prosedur, dan standar pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan bagi WNI di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- pengawasan dan evaluasi aparatur penyelenggara urusan Administrasi Kependudukan di daerah; dan
- pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan.
