PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21 huruf a, Menteri melakukan koordinasi:
- secara nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota secara berkala;
- antarsusunan .
- antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan
- dengan Perwakilan Republik Indonesia melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.
