PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEWENANGAN URUSAN
(1) Menteri menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan secara nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan urusan Administrasi
Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memiliki kewenangan meliputi:
- koordinasi
- koordinasi antarinstansi dan antardaerah;
- penetapan sistem, pedoman, dan standar;
- fasilitasi dan sosialisasi;
- pembinaan, pembimbingan, supervisi, pemantatlan, evaluasi, dan konsultasi;
- pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala nasional;
- menyediakan blangko KTP-el bagi kabupatenlkota;
- menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten lKota;
- menyediakan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el bagi Perwakilan Republik Indonesia;
- pemanfaatan dan perlindungan Data Kependudukan dan Dokumen Kependudukan; dan
- pengawasan.
