PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 59
BAB 10 — Pas
(1) Penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan
dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara berkala kepada Menteri.
