PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG
Pasal 58
BAB 9 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Kementerian/lembaga dan badan hukum Indonesia
yang memperoleh Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan dilarang:
menggunakan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan melampaui batas kewenangannya; atau
menjadikan
- menjadikan Data Pribadi Penduduk atau Data Kependudukan sebagai bahan informasi publik sebelum mendapat persetujuan dari Menteri. (21 Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak akses pengguna, pemusnahan data yang sudah diakses, dan denda administratif sebesar Rp 10.000.O0O.OOO,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri yang ditetapkan setelah dikoordinasikan dengan kementerian teknis terkait.
PELAPORAN
